Energi

PGN Terus Menerapkan Langkah Antikorupsi Berbasis ISO 37001

×

PGN Terus Menerapkan Langkah Antikorupsi Berbasis ISO 37001

Sebarkan artikel ini

EKONOMIAKTUAL.COM, JAKARTA: Dalam upaya mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah memperkuat langkah-langkah antikorupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001. Langkah ini tidak hanya menjadi komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan integritas, tetapi juga sebagai wujud kerjasama aktif dengan lembaga pemberantas korupsi.

Pada acara Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan swasta seperti PGN, dalam mewujudkan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi. PGN, sebagai mitra dalam penyebaran komitmen anti korupsi, telah secara aktif melaksanakan pelatihan rutin setiap tahunnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh karyawan terhadap perilaku anti korupsi.

Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menyoroti pentingnya program pelatihan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK terhadap pelaku dunia usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak hanya pada karyawan, kebijakan dan prosedur anti korupsi juga diterapkan kepada pemasok dan mitra bisnis, serta diwujudkan melalui Pakta Integritas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selain pelatihan, PGN juga telah menerapkan berbagai langkah konkret untuk menanggulangi potensi korupsi. Salah satunya adalah kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan harta, serta digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan untuk mengurangi risiko penyuapan.

PGN juga telah menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi, yang dijalankan melalui Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di dalam fungsi Internal Audit PGN. Fungsi Internal Audit juga memiliki Komite Etik yang bertugas mengelola Whistleblowing System (WBS), yakni sistem pelaporan dugaan penyimpangan di perusahaan.

Dalam acara yang sama, Direktur Infrastruktur & Teknologi PGN, Harry Budi Sidharta, menerima Sertifikat Extend Scope SMAP ISO 37001 sebagai pengakuan atas komitmen PGN dalam menerapkan standar antikorupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PGN untuk memperluas ruang lingkup sertifikasi SMAP ISO 37001 dan mengintegrasikannya dengan standar mutu dan manajemen lainnya, seperti ISO 9001, ISO 45001, dan ISO 14001.

Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN, Beni Syarief Hidayat, menegaskan komitmen PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung internalisasi nilai integritas dan anti penyuapan. Selain menerapkan SMAP dan digitalisasi proses, PGN juga menjalankan budaya “4 NO” dalam praktek kerjanya, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious, sebagai bagian dari etika usaha dan bisnis perusahaan.

Dengan langkah-langkah tersebut, PGN terus memperkuat posisinya sebagai perusahaan yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi serta menjaga integritas dalam menjalankan bisnisnya.ea2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *