EKONOMIAKTUAL.COM – Pemerintah mengungkapkan adanya empat korporasi yang tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan keterlibatan perusahaan dalam munculnya karhutla. Informasi mengenai penyelidikan itu disampaikan pihak kepolisian dalam rapat koordinasi penanganan karhutla.
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi, yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo saat ditemui wartawan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan penanganan karhutla, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.
Terkait dugaan adanya korporasi lain yang menjadi penyebab karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), Prasetyo menyebut informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi yang diikutinya.
“Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya. Karena tadi dalam rapat, belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” ujarnya.
Pemerintah Tak Toleransi Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Mensesneg menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan oleh korporasi dengan cara membakar, terutama apabila tindakan tersebut menyebabkan karhutla dalam skala besar.
Menurut dia, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan pencabutan izin operasional korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan dan menyebabkan karhutla.
“Oh iya (potensi dicabut izinnya). Kalau ditemukan pelanggaran, dicabut izin,” tegas Prasetyo.
Pemerintah, lanjut dia, akan terus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menangani karhutla sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi serta mengurangi risiko meluasnya karhutla di wilayah Kalimantan. (YSH)













