HeadlineOtomotifUmum

Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Bahas Tata Kelola Media Peradilan

×

Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Bahas Tata Kelola Media Peradilan

Sebarkan artikel ini

EKONOMIAKTUAL.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menyusun Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Langkah strategis ini diawali dengan audiensi perwakilan MA ke Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan standar pengelolaan informasi digital yang profesional dan selaras dengan kaidah jurnalistik bagi lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Urgensi Pedoman Tunggal untuk 930 Satker
Koordinator Tim sekaligus Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, menyatakan bahwa kebutuhan publik terhadap informasi peradilan saat ini terus meningkat secara signifikan. Hal ini mencakup transparansi proses persidangan hingga penjelasan atas putusan perkara yang menjadi atensi masyarakat.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Meski MA telah memiliki platform informasi digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com, Adji mengakui bahwa sejauh ini belum ada pedoman khusus yang seragam untuk mengelola platform tersebut. Padahal, terdapat sekitar 930 satuan kerja (satker) peradilan di seluruh Indonesia yang setiap harinya berinteraksi dengan wartawan dan media di daerah.

Pesan PWI: Patuhi Kode Etik dan Mitigasi Risiko
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menekankan pentingnya seluruh aktivitas jurnalistik mengacu pada standar profesional dan regulasi yang ada, seperti:

1. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Pedoman Pemberitaan Media Siber.

3. UU Penyiaran serta P3 SPS.

Agus menggarisbawahi dua aspek utama yang harus dimitigasi oleh institusi dalam mengelola media: produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” tegas Agus.

Ia juga mengingatkan agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. “Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan,” tambahnya.

Daftar Kehadiran
Dalam audiensi tersebut, perwakilan dari Mahkamah Agung yang hadir antara lain:

1. Adji Prakoso, Irvan Mawardi, M. Khusnul Khuluq (Hakim Yustisial).

2. Novie Kurniawan Witianto (Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Hukum).

3. Johanes (Penerjemah Ahli Muda) dan Rakhmat Riyadi (Operator Layanan).

Sementara itu, jajaran pengurus PWI Pusat yang menerima kunjungan meliputi:

1. Agus Sudibyo (Ketua Bidang Pendidikan).

2. Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum).

3. Jimmy Endey (Wakil Ketua Kajian dan Litbang).

4. Baren Antonius Siagian (Ketua Departemen Hukum dan HAM).

5. Hengki Lumban Toruan (Ketua Departemen Humas).

6. Achmad Rizal dan Hersunu (Tim Humas).

Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak awal terciptanya transparansi peradilan yang lebih profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers di Indonesia. (CRP)

Tinggalkan Balasan