EnergiOtomotif

PGN Tebar Dividen US$ 172,29 Juta, DPR Dipertahankan 80 Persen

×

PGN Tebar Dividen US$ 172,29 Juta, DPR Dipertahankan 80 Persen

Sebarkan artikel ini

EKONOMIAKTUAL.COM – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai Subholding Gas Pertamina resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar USD 172,29 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Nilai tersebut setara 80 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk pada Tahun Buku 2025 sebesar USD 215,36 juta.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan dividend payout ratio (DPR) sebesar 80 persen menjadi wujud komitmen perseroan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis jangka panjang.

“Rasio pembayaran dividen kepada pemegang saham sebesar 80 persen juga mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kualitas cash flow, disiplin keuangan, dan kekuatan fundamental bisnis PGN di tengah dinamika industri energi global,” ujar Fajriyah.

Ia menjelaskan, PGN tetap melanjutkan kebijakan dividen yang konsisten dengan tetap menjaga fleksibilitas keuangan guna mendukung agenda pengembangan infrastruktur dan bisnis gas bumi nasional.

Menurutnya, fundamental bisnis gas bumi domestik masih memiliki prospek jangka panjang yang positif seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional dan semakin besarnya peran gas bumi sebagai energi transisi.

PGN juga terus menjaga keandalan operasional melalui pengelolaan portofolio gas berbasis pipa dan LNG secara adaptif, optimalisasi infrastruktur, serta peningkatan efisiensi operasional maupun keuangan.

“Ke depan, PGN akan terus menjalankan strategi pertumbuhan secara prudent dengan tetap menerapkan disiplin keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” tegasnya.

Dalam RUPST Tahun Buku 2025 tersebut, para pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis perseroan lainnya, mulai dari penggunaan laba bersih, perubahan anggaran dasar, penetapan auditor, hingga agenda pengembangan bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan. (VDO)

Tinggalkan Balasan