HeadlineOtomotif

Kadin Jatim Soroti Rancangan Permenkes IHT, Dinilai Ancam Ekosistem Industri Tembakau

×

Kadin Jatim Soroti Rancangan Permenkes IHT, Dinilai Ancam Ekosistem Industri Tembakau

Sebarkan artikel ini

EKONOMIAKTUAL.COM – Terpaan ujian bagi pelaku industry hasil tembakau (IHT) seakan tidak pernah berhenti selama lebih dari 5 tahun terakhir. Di saat angin segar berhembus melalui kebijakan moratorium fiskal oleh Menteri Keuangan dengan tidak naiknya tarif cukai. Kini persoalan baru dihadapi pelaku IHT dengan ancaman kebijakan non fiskal yang digulirkan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Kesehatan RI berencana menerapkan aturan tentang penyeragaman kemasan produk IHT, dan pelarangan bahan tambahan terhadap semua produk IHT,” kata Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim di Surabaya, Selasa (30/6) pagi.

Adik menambahkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat tanpa melibatkan pihak-pihak yang diatur, tidak inklusif karena hanya mengakomodir dari sisi kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Mata rantai sektor tembakau di Indonesia melibatkan banyak pemangku kepentingan mulai dari petani, pekerja, industri kreatif sampai jutaan pedagang.

Kontribusi sektor tembakau pada perekonomian juga sangat besar, utamanya terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Rancangan Keputusan Kemenkes ini sangat mengkhawatirkan karena berbagai bahan tambahan yang dilarang akan mengganggu proses produksi, dan tentunya akan berdampak pada penerimaan negara dan daerah.

Sebagaimana diketahui, IHT Jawa Timur berkontribusi signifikan dalam pengembangan perekonomian Jawa Timur. Pada tahun 2024, IHT Jawa Timur menyumbang sekitar 70% dari total penerimaan Cukai Nasional, dengan nilai mencapai Rp161,24 triliun. Dan Jawa Timur sendiri mendapatkan pemasukan melalui pajak rokok sekitar Rp14 triliun dan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp3,57 triliun pada 2025.

Selanjutnya dari sisi produksi dan penyerapan Tenaga Kerja, Jawa Timur menyumbang sekitar 43,9% dari total produksi tembakau nasional, menjadikan pusat utama produksi dan pengolahan hasil tembakau di Indonesia. IHT di Jawa Timur menyerap lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, serta melibatkan sekitar 387.000 petani tembakau dan cengkeh dan ribuan pelaku usaha mikro di sektor pendukungnya. IHT juga merupakan satu dari sedikit sektor industri yang memiliki ekosistem lengkap di Indonesia dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan program hilirisasi Pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Adik juga menyoroti sikap Kemenkes yang masih mendorong rencana penyeragaman kemasan produk IHT, karena hal ini akan semakin mempersulit dalam upaya penanganan rokok illegal. “Kami sangat menyayangkan bahwa poin penyeragaman dan standarisasi kemasan (kemasan polos) masih dibahas meski seluruh pemangku kepentingan tembakau pada saat konsultasi publik tersebut telah menyampaikan keberatannya,” ungkapnya menambahkan.

Menyikapi sikap Kemenkes tersebut, Kadin Jatim mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan bidang pertembakauan dalam sebuah acara diskusi yang bertajuk Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan pada tanggal 30 Juni 2026 di Kantor KADIN Jawa Timur untuk membahas perlukah memberlakukan standarisasi kemasan dan pelarangan penggunaan bahan tambahan lain pada hasil tembakau.

“Bersama-sama seluruh pemangku kepentingan IHT di Jawa Timur, kami ingin menyampaikan penolakan adanya pasal penyeragaman dan standarisasi kemasan, serta menolak pelarangan bahan tambahan lain dalam produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan,” tegas Adik. (SAN)

Tinggalkan Balasan