EKONOMIAKTUAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menerapkan program pemutihan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim. Program tersebut berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pemutihan pajak kali ini merupakan pembebasan pajak daerah tahap kedua pada 2026. Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menggelar program serupa pada tahap pertama pada Agustus 2026.
“Pada tahap kedua ini, InsyaAllah mulai besok 1 Oktober sampai dengan 30 November. Tahap kedua ini dua bulan,” ujar Khofifah, Rabu (30/9/2026).
Khofifah menjelaskan, program pemutihan pajak menjadi salah satu upaya Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat Jawa Timur yang selama ini dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam membayar pajak.
“Tentu harapan kita masyarakat Jawa Timur yang selama ini sesungguhnya sangat taat membayar pajak. Kami menyampaikan terima kasih semua wajib pajak yang memiliki ketaatan yang sangat tinggi,” imbuhnya.
Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim) Bobby Soemiarsono mengatakan, program pemutihan pajak ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh keringanan dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani sejumlah komponen yang mendapatkan pembebasan.
“Kegiatan ini pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban dari masyarakat Jawa Timur yang mempunyai kewajiban pajak kendaraan bermotor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Harapannya, masyarakat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu ada di tahun-tahun berikutnya,” kata Bobby.
Adapun fasilitas dalam program pemutihan pajak daerah tahap kedua ini meliputi pembebasan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan diskon 20 persen pajak pokok bagi buruh. Pembebasan tunggakan juga diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha, pengemudi ojek online, serta masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan ekstrem.
Target Penerima Manfaat Capai 636 Ribu Objek
Selama program pemutihan pajak berlangsung selama dua bulan, Pemprov Jatim memproyeksikan jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 636 ribu objek.
Nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Di sisi lain, program tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan penerimaan daerah lebih dari Rp272 miliar.
Pemprov Jatim berharap masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim dan upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (KWL)













