OtomotifUmum

Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini

EKONOMIAKTUAL.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperluas jalinan sinergitasnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim pada hari Senin (22/9). Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi.

Winardi Legowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bersedia memberikan bantuan kepada kami dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Kerja sama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” ujar Winardi.

Ia menerangkan, perjanjian kerja sama ini bukanlah yang pertama kali, melainkan dukungan sinergi yang berkelanjutan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Winardi menekankan pentingnya peran Kejaksaan bagi Bank Jatim dalam berbagai aspek, meliputi:

– Bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

– Pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.

– Penelusuran dan pemulihan aset.

– Pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Winardi menambahkan, sinergitas yang selama ini terjalin telah memberikan manfaat yang sangat berarti bagi Bank Jatim. Salah satunya adalah peran Kejaksaan untuk bertindak atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) yang timbul akibat debitur wanprestasi, melalui penagihan kredit dan mediasi. Kejaksaan juga telah membantu memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan.

“Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan. Maka dari itu, kami berharap agar dampak positif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama ini,” ungkap Winardi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan.

”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha,” tegas Dr. Kuntadi.

Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (NWV)

Tinggalkan Balasan